Judicial Revieuw UU RI No.12 Tahun 1969 Adalah Jalan Demokratis ke Makamah Konstitusi - KERITPOST | Mengulas Informasi Secara Fakta dan Objektif

Breaking

Judicial Revieuw UU RI No.12 Tahun 1969 Adalah Jalan Demokratis ke Makamah Konstitusi

Tim Judicial Review UU No.12 Tahun 1969
Oleh Yan Christian Warinusy

Sebagai Advokat dan Koordinator Tim Judicial Revieuw UU RI No.12 Tahun 1969 (JR 1269),  saya (Yan Christian Warinusy) merasa perlu memberikan penjelasan tentang langkah hukum yang sedang kami lakukan dengan mengajukan permohon JR ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) saat ini. 
Sesungguhnya pendaftaran (registrasi) permohonan uji materil (judicial revieuw) sudah dilakukan secara resmi dan terhormat pada hari Jum'at, 12 April 2019 yang lalu. Registrasi dilakukan melalui kepabiteraan MKRI oleh kami para kuasa hukum yang bernaung di bawah wadah Koalisi Advokat Untuk Kebenaran dan Keadilan Bagi Rakyat Papua. 

Baca : Advokat Papua Uji Materi Penerapan UU No. 12 Tahun 1969 Tentang Pepera ke MK

Adapun permohonan ini diajukan oleh 14 pemohon yang terdiri dari 12 pemohon individu/perorangan dan 2 (dua) pemohon organisasi. Ke-12 pemohon perorangan terdiri dari Zadrack Taime, Yan Pieter Yarangga, Paul Finsen Mayor, Sirzet Gwasgwas, Oktovianus Pekei, Alberthus Moyuend dan Yohanes Petrus Kamarka. Mereka aktiv saat ini di Dewan Adat Papua (DAP) dari 7 (tujuh) wilayah adat di Tanah Papua. Djanes Marambur yang saat ini aktif sebagai Ketua Dewan Persekutuan Masyarakat Adat (DPMA) Wondama. Yosepa Alomang (Tokoh Perjuangan Perempuan Papua asli). Kemudian Pdt.Dr.Karel Philemon Erari (tokoh Gereja) serta Thaha M.Alhamid (Sekretaris Jenderal Presidium Dewan Papua/PDP) dan Pdt.Herman Awom, S.Th  (Moderator PDP). Sedangkan pemohon organisasi terdiri dari Solidaritas Perempuan Papua (SPP) dan Kemah Injil Gereja Masehi (KINGMI) di Tanah Papua. (Selengkapnya mengenai isi permohonan JR 1269 ini dapat diakses di website (MK :www.mahkamahkonstitusi.go.id).

Baca :  Pemohon Uji UU Pembentukan Otonom Irba Pertegas Kedudukan Hukum

Yang menjadi aspek utama dalam pengajuan permohonan JR 1269 ini ialah para pemohon hendak meminta MK berdasarkan amanat Pasal 4 ayat (2) Peraturan MK No.06/PMK/2005 tentang Pedoman  Beracara dalam Perkara Pengujian Undang Undang yang berkenan dengan materi muatan dalam Ayat, Pasal, dan/atau bagian Undang Undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Yaitu konstitusionalitas frasa bagian Menimbang UU No.12 Tahun 1969 yang berbunyi : "bahwa sebagai tindak lanjut dari hasil Penentuan Pendapat Rakyat yang menetapkan Irian Barat tetap merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,...". Dan Bagian Penjelasan Umum I (Umum) paragraf 7 dan paragraf 8 yang berbunyi : ,..."Penentuan Pendapat Rakyat (Act of Free Choice) di Irian Barat yang dilakukan melalui Dewan Musyawarah Penentuan Pendapat Rakyat sebagai manifestasi aspirasi rakyat telah terlaksana dan hasilnya menunjukkan dengan positif bahwa rakyat di Irian Barat (sekarang Papua) berdasarkan rasa kesadarannya yang penuh, rasa kesatuan dan rasa persatuannya dengan rakyat Daerah-daerah lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kepercayaan kepada Republik Indonesia, telah menentukan dengan mutlak bahwa wilayah Irian Barat adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Keputusan Dewan Musyawarah Penentuan Pendapat Rakyat tersebut adalah sah dan final tidak dapat diganggu-gugat lagi oleh pihak manapun". 

Para pemohon mempersoalkan konstitusionalitas bagian Menimbang dan Penjelasan I (Umum) paragraf 7 dan paragraf 8 UU RI No.12 Tahun 1969 yang bertentangan dengan UUD 1946, yakni Pasal 28E ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1). Apa yang dimohonkan para pemohon menurut pandangan kami adalah relevan dan termasuk dalam lingkup kewenangan MK untuk memeriksa dan mengadili permohonan JR 1269 tersebut. Dalam konteks itu, para pemohon memandang bahwa dalam pelaksanaan Pepera pada tahapan persiapan hingga pelaksanaannya di tanggal 14 Juli hingga 2 Agustus 1969 (50 tahun lalu) telah melanggar dan atau bertentangan dengan amanat pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang selengkapnya berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya." Juga menurut para pemohon bahwa pelaksanaan Pepera (Act of Free Choice) tahun 1969 bertentangan dengan amanat Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang selengkapnya berbunyi : "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi". Bahkan para pemohon memandang bahwa frasa Penjelasan I (Umum) dari UU No.12 Tahun 1969 tersebut pada paragraf 7 dan 8 adalah bertentangan dengan amanat Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Sehingga menurut para pemohon JR 1269 bahwa pembentukan UU No.12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten otonom di Propinsi Irian Barat terjadi pertentangan hak-hak konstitusional rakyat Papua terhadap UUD 1945. Oleh sebab itu, maka didalam petitum permohonan JR 1269 tersebut, para pemohon minta agar MK memutuskan menyatakan materi muatan konsideran UU No.12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat pada frasa "Bahwa sebagai tindak lanjut dari hasil Penentuan Pendapat Rakyat yang menetapkan Irian Barat Tetap merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia" bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat. Petitum berikutnya adalah Menyatakan frasa Penjelasan I (Umum) paragraf 7 sampai paragraf 8 UU No.12 Tahun 1969 yang berbunyi : "Penentuan Pendapat Rakyat Di Irian Barat (Act of Free Choice) yang dilakukan melalui Dewan Musyawarah Penentuan Pendapat Rakyat sebagai manifestasi aspirasi rakyat telah terlaksana dan hasilnya menunjukkan dengan positif bahwa rakyat di Irian Barat berdasarkan rasa kesadarannya yang penuh, rasa kesatuan dan rasa persatuannya dengan rakyat Daerah-daerah lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, telah menentukan dengan mutlak bahwa wilayah Irian Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keputusan Dewan Musyawarah Penentuan Pendapat Rakyat tersebut adalah sah dan final tidak dapat diganggu gugat lagi oleh pihak manapun", adalah bertentangan dengan amanat Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat. Sehingga intinya para pemohon mohon agar MK memutuskan dan menyatakan materi tentang hasil Pepera tahun 1969 sebagaimana dimuat di dalam UU No.12 Tahun 1969 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Sebagai Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, saya melihat langkah ini sebagai sebuah langkah positif dan sangat bermartabat, karena akar soal menyangkut konflik sosial politik yang telah berusia lebih dari 50 tahun di Tanah Papua adalah penyelenggaraan Pepera (Act of Free Choice) tahun 1969 yang senantiasa melahirkan perbedaan pemahaman tajam diantara rakyat Papua dan Pemerintah Indonesia. Dan hari ini, rakyat Papua sendiri telah mengambil jalan damai melalui sebuah proses hukum yang sangat demokratis melalui mekanisme JR ke MK. Seharusnya langkah ini dilihat sebagai sebuah cara paling demokratis dan damai yang perlu disikapi dengan bijak oleh Negara melalui MK sebagai benteng terakhir para pencari keadilan di Indonesia, khususnya rakyat Papua demi masa depan yang lebih baik diantara bangsa Papua dan Negara Indonesia.

Penulis adalah Direktur LP3BH di Tanah Papua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar